Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Janji Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas dengan Transparan

Kompas.com - 28/07/2023, 21:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko berjanji kasus dugaan suap yang menjerat Marsekal Madya Henri Alfiandi akan diusut secara transparan.

Henri Alfiandi adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dan transparan,” kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Puspom TNI Sebut Baru Mau Mulai Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas, Belum Tersangka

Agung bahkan meminta masyarakat turut mengawal proses hukum kasus dugaan suap yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, kasus ini akan diselesaikan dan tidak akan ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Agung juga menyebut bahwa penanganan perkara Henri Alfiandi dan satu bawahannya itu telah dibicarakan dengan KPK dalam audiensi di gedung Merah Putih.

“Jadi, itu hasil pertemuan kita. Upaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi,” ujar Agung.

Menurut Agung, KPK dan Puspom TNI telah bersepakat memberantas korupsi bersama-sama.

Ia meminta TNI dan KPK tidak dipandang bergesekan dan membuat celah-celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku korupsi.

“Kita semua sepakat, saya kira bahwa perlu memberantas korupsi,” kata Agung.

Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap.

Pejabat dimaksud adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

KPK kemudian menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI. Ia pun kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com