Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Masih Tunggu Laporan Resmi Arab Saudi Soal Investigasi Armina

Kompas.com - 20/07/2023, 10:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, investigasi atas masalah yang muncul selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) masih berlangsung.

Hilman menyampaikan, sampai saat laporan yang diperolehnya sebatas keterlambatan penjemputan di Muzdalifah selama 3 jam. Hasil menyeluruh, masih menunggu laporan resmi.

Diketahui, investigasi dibuat karena kinerja mashariq tidak optimal dalam memberikan layanan di Armina.

Baca juga: Layani Jemaah Saat Puncak Haji, PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama di Armina

"Untuk yang lain, masih dikaji oleh pemerintah Arab Saudi, karena ada banyak faktor. Bagaimana ketidakoptimalan itu terjadi, dan kita masih menunggu secara resmi," kata Hilman dalam siaran pers Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/7/2023).

Adapun saat ini, pihaknya mengkaji untuk mendesain ulang teknis penyelenggaraan ibadah haji. Hilman mengaku telah mempelajari banyak hal teknis untuk mendesain ulang skenario penyelenggaraan haji di tahun mendatang agar menjadi lebih baik.

Setidaknya, ada tiga hal yang akan didesain ulang. Pertama, keberangkatan dan kepulangan jemaah. Keberangkatan dan kepulangan jemaah sangat erat kaitannya dengan pengaturan jadwal penerbangan pesawat.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Bangka Belitung Meninggal di Pesawat 40 Menit Sebelum Mendarat

"Soal kepulangan dan keberangkatan, saat ini tim kami sedang mereka-reka jadwal pesawat dan ritmenya, mau bagaimana? Landai di awal, tinggi di tengah, landai di belakang, rata, ataukah naik turun itu ritmenya? sedang kita pelajari," ucap Hilman.

Kedua, durasi waktu jemaah tinggal di Mekkah dan Madinah.

Terkait hal ini, ia mendapat amanah khusus dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan kajian ulang.

Yaqut berharap jangka waktu tinggal jemaah di Arab Saudi bisa diperpendek dengan tetap mempertimbangkan regulasi yang berlaku di Saudi.

"Sebagaimana amanah dari bapak Menag, kami Ditjen PHU, diminta mendesain ulang tentang lama masa tinggal jemaah di Madinah dan di Makkah. Syukur-syukur bisa diperpendek. Tapi semua itu tergantung dengan regulasi yang ada di Saudi Arabia," tutur dia.

Baca juga: Ada Kepulangan Jemaah Haji, Aktivitas Truk Batu Barat di Jambi Kembali Dihentikan

Ketiga, pelayanan jemaah di masa puncak haji atau Armina (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang harus menjadi lebih baik sebagai pelayanan pokok.

Untuk mewujudkannya, pihaknya akan membentuk tim khusus dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kita juga mengomunikasikan hal ini dengan pemerintah Saudi Arabia, karena apa pun yang kita lakukan nanti terkait dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi," jelas Hilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com