JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen transaksi jual beli lahan saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa lokasi itu yakni Kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, PTPN III Bakal Hukum Pihak yang Terbukti Melanggar
Adapun penggeledahan dilakukan pada Jumat (14/7/2023). Menurut Ali, sejumlah barang yang diamankan itu akan dianalisis untuk disita tim penyidik.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru mengenai dugaan korupsi terkait hak guna usaha (HGU) pengadaan lahan tebu di PTPN XI.
PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.
Baca juga: Selain PTPN XI, KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pengadaan HGU Lahan Tebu
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.