JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (29/12/2021).
Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
"Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dkk karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Adapun Budi Adi Prabowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI
Tim Jaksa, ujar Ali, akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus ini berasal dari hubungan Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
Mereka, jelas Alex, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: KPK Tahan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, lanjut dia, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.
“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar,” lanjut Alex.
Selain itu, lanjut Alex, saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.