Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa lokasi itu yakni Kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Adapun penggeledahan dilakukan pada Jumat (14/7/2023). Menurut Ali, sejumlah barang yang diamankan itu akan dianalisis untuk disita tim penyidik.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru mengenai dugaan korupsi terkait hak guna usaha (HGU) pengadaan lahan tebu di PTPN XI.
PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/17/11563881/geledah-ptpn-xi-kpk-amanakan-dokumen-transaksi-jual-beli-lahan