JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Pondok Pesantren Al Zaytun tidak perlu dibubarkan meski memiliki banyak kontroversi.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ikhsan Abdullah mengatakan, Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya perlu diganti kepengurusannya saja.
"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Ikshan mengatakan, Ponpes Al Zaytun juga perlu dilakukan reorientasi komitmen kebangsaan agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.
Baca juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa soal Al Zaytun dan Panji Gumilang Hari Ini Atau Besok
Selain itu, pemuka agama di Ponpes tersebut juga dilakukan pembinaan dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.
Ikhsan juga menyebut MUI akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.
"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia.
Pembinaan dan pergantian pengurus itu, kata Ikshan harus dengan atatan agar santri-santri tetap dapat hak pendidikan.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Dekat dengan Keluarga Soeharto? Ini Penjelasan Pendiri Al Zaytun
"Karena itu (hak pendidikan) adalah hak konstitusi dari pelajar," ucap dia.
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki. Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Banyak Pejabat Kena Tipu Janji Elektoral dari Panji Gumilang
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.