JAKARTA, KOMPAS.com - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membayar pungutan liar (Pungli) disebut bisa terbebas dari tugas menggosok kloset.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keringanan tersebut merupakan bagian dari keistimewaan bagi mereka yang membayar hingga puluhan juta rupiah per bulan kepada oknum petugas rutan.
“Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Selain terbebas dari tugas menggosok kloset, tahanan yang menyetor uang juga dibolehkan memegang handphone sampai bisa dapat makanan dan minuman ekstra dari pihak keluarga.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Dugaan Pungli hingga Asusila Pegawai Bukan Badai Era Kepemimpinan Firli Bahuri
Menurut Ghufron, saat ini tim penyelidik KPK masih berspekulasi apakah perbuatan para oknum pegawai rutan itu merupakan pemerasan, suap, atau gratifikasi.
Pihaknya berharap, secepatnya kasus itu menjadi jelas. Namun demikian, KPK tetap mempertimbangkan kualitas penanganan perkara.
“Tapi tidak boleh berdasarkan waktu, kemudian kecukupan bukti untuk mengungkap kecukupan peristiwa pidananya apa, itu takut terabaikan,” tutur Ghufron.
Akademisi UNiversitas Jember itu mengatakan, target dari penanganan perkara ini salah satunya adalah penyidikan dan penuntutan.
Tim penyelidik masih mencari alat bukti, siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dan membawanya ke muka sidang.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Disetor Bulanan, Nominal Sampai Puluhan Juta
“Karena sampai saat ini, dari sejumlah nama, kan ada puluhan yang disampaikan oleh Dewas (Dewan Pengawas) kepada KPK,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Kasus itu terungkap ketika Dewas KPK memeriksa kasus etik dugaan pelecehan seksual pegawai rutan KPK terhadap istri salah satu tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.