ELIADI Hulu dan Saiful Salim, warga Nias dan Yogyakarta, menggugat masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon agar MK menafsirkan ketentuan masa jabatan ketum parpol menjadi lima tahun dengan maksimal sebanyak dua periode.
Pada permohonan lain, Muhammad Helmi Fahrizi, Ramose Petege, dan Leonardus O Magai mengajukan permohonan serupa.
Kedua gugatan itu berangkat dari status quo pengaturan masa jabatan ketua umum parpol yang tidak dibatasi undang-undang (UU). Batas masa jabatan mereka diserahkan agar diatur dalam anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) masing-masing parpol.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Mantan Ketua DPD RI: Keputusan Tepat
Saat ini, dengan pengaturan yang demikian, hanya masa jabatan ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang jelas dibatasi secara periodik (maksimal dua periode). Partai yang lainnya tidak menerapkan konsep yang demikian yang berdampak kepada dinasti politik dan tidak demokratisnya kehidupan berparpol.
Persoalan lain adalah politisi dari partai-partai yang sudah ada justru gaduh dengan adanya gugatan itu . Penulis menampilkan tiga yang menolak, yaitu Habiburokhman (Gerindra) yang menyatakan gugatan tersebut aneh. Ia malah menyarankan penggugat agar membuat partai sendiri.
Selain itu ada Masinton Pasaribu (dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P) yang menyatakan penolakannya serta menganggap (apabila dikabulkan) ke depannya apa-apa akan diatur oleh negara. Orang ketiga yaitu Herman Khaeron (Demokrat) yang menyatakan pembatasan tidak relevan dengan kondisi internal partai.
Jamaludin Ghafur (2023) dalam penelitiannya menyatakan, terdapat problem suksesi kepemimpinan parpol pada ranah implementasi. Mayoritas parpol di Indonesia tidak melaksanakan pergantian ketua/pimpinannya secara demokratis.
Sebabnya adalah lemahnya sejumlah hal, di antaranya inklusivitas pencalonan, partisipasi pemilih, derajat kompetisi, mekanisme pemilihan, dan pembatasan masa jabatan. Hal itu menjadi semakin prihatin ketika upaya demokratisasi parpol yang berlandaskan potensi kerugian hak konstitusional justru ditolak para politisi.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius
Sepatutnya, sebagai unsur pokok demokrasi dengan kedaulatan rakyat sebagai konsepsi fundamental, politisi mesti mendukung kepentingan luas masyarakat tersebut daripada mengedepankan urusan orang dalam (pimpinan) partai yang coba diganggu masa jabatannya.
Ibaratnya, pengujian di MK adalah jalan pintas menuju demokratisasi parpol. Dampaknya, para orang dalam partai yang bukan pimpinan dapat semakin berpeluang untuk memimpin serta membawa perubahan.
Partai-partai serta politisi sepantasnya memandang ini sebagai kesempatan emas bagi mereka daripada menanti revisi undang-undang parpol yang sulit ditempuh akibat hegemoni kepentingan fraksi partai. Sepatutnya, perlu mencontoh sikap berani dua partai politik nasional yang terang-terangan mendukung adanya upaya pembatasan masa jabatan tersebut.
Masih soal demokratisasi parpol, demokrasi internal partai politik merupakan prasyarat yang harus dilakukan untuk mewujudkan demokrasi negara (Alan Ware, 1979). Itulah alasanya dalam hal mencegah matinya demokrasi, Steven Levitsky dan Daniel Ziblat (2018) menaruh harapan yang besar kepada partai politik.
Tentu kita harus bercermin pada kondisi ini. Barangkali indeks demokrasi di Indonesia yang selalu rendah disebabkan oleh kondisi kepartaian yang tidak demokratis, serta budaya para politisinya yang feodal. Hal ini semakin terbukti melalui penolakan atas adanya gugatan ini.
Lebih parah lagi, demokrasi juga bisa mati disebabkan karena parpol yang tidak menjunjung tinggi kepentingan demokrasi, sesederhana menolak pembatasan masa jabatan ketua umumnya dengan berbagai alasan.
Alasan beberapa politisi menolak gugatan tersebut adalah ranah partai politik yang merupakan organisasi yang tidak boleh diintervensi secara berlebihan oleh negara.