JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri soal jadwal pencalonan anggota legislatif (pencalegan).
Pasalnya, KPU memberi kesempatan kedua untuk partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memperbaiki lagi dokumen perbaikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan tersebut pada 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg
Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.
"Karena kita tahu, jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri?" kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, Kamis (13/7/2023).
Ia menganggap bahwa pengubahan jadwal tahapan yang sebelumnya sudah diatur hanya dapat dibenarkan jika terdapat masalah yang mendesak.
"Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.
"Saya lihat, inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan KPU sudah terjadi pada tahapan-tahapan sebelumnya," katanya lagi.
Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli
Hal ini terjadi di KPU Kalimantan Timur yang belakangan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.
Mita juga mengatakan, surat dinas bukan dasar hukum dan tidak dapat mengubah aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan KPU.
Oleh karenanya, preseden kesempatan kedua dari KPU ini dinilai membuat prinsip pemilu berkepastian hukum jadi tercoreng dan menimbulkan pertanyaan publik.
"Hal-hal seperti yang terjadi saat ini, molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-ubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum," ujar Mita.
"Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu," katanya lagi.
Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.