"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujarnya lagi.
KPU disebut tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh parpol selama masa perbaikan.
Baca juga: KPU Beri Penjelasan soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.
"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," ujar Idham.
"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkapnya lagi.
Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.