JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sempat menggegerkan publik di tahun 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat itu menurun lantaran kasus kematian Brigadir J yang melibatkan seorang jenderal bintang dua.
"Karena ada peristiwa FS (Ferdy Sambo) dan juga beberapa kasus yang kemudian berdampak kepada persepsi negatif, maka saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menjadi rendah," kata Listyo Sigit usai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 14 Oktober 2022.
Tindakan mantan jenderal bintang dua itu mengakibatkan citra Polri anjlok. Hal ini diperkuat dengan adanya Survei Charta Politika dilakukan pada 8-16 Desember 2022.
Hasil survei mengungkapkan kepercayaan terhadap Polri yang tadinya ada di angka 73 persen pada Juni 2022, menurun menjadi 56 persen di bulan September 2022.
Adapun kasus itu awalnya juga sempat direkayasa oleh pihak Ferdy Sambo sehingga menimbulkan kejanggalan. Berikut timeline kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Brigadir J meregang nyawa di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun pejabat dimaksud belakangan diketahui adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
Meski peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2023, namun kasusnya baru pertama kali diungkap ke publik pada Senin (11/7/2022).
Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kejadian disebut bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah Ferdy Sambo.
Menurut Ramadhan, Brigadir J sempat masuk ke kamar Kadiv Propam.
Saat itu, di dalam kamar ada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Brigadir J disebutkan melakukan tindakan pelecehan serta menodongkan senjata pistol ke kepala istri Ferdy Sambo tersebut
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Menurut informasi yang diperoleh Ramadhan, saat peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi berteriak. Hal ini kemudian membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.
Di saat bersamaan, kata Ramadhan, Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas mendengar teriakan tersebut.
Bharada E disebut menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas rumah.
Selanjutnya, Bharada E langsung disambut tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas tembakannya yang kemudian membuat Brigadir J tewas dengan lima luka tembak.
Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampaknya mencium ada kejanggalan sehingga membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus baku tembak sesama polisi yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.
Tim tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolri (Wakapolri) yang saat itu dipimpin Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono.
"Saya telah bentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri," ujar Listyo Sigit di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ia mengatakan, tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Daftar Lengkap Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J, Seluruhnya Ditolak
Pihak keluarga juga merasa ada yang janggal dari penjelasan awal pihak Kepolisian terkait kematian Brigadir J.
Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.