Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Kompas.com - 12/07/2023, 21:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum dalam kesempatan kedua kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menegaskan bahwa surat semacam itu bukan peraturan perundang-undangan.

"Namun, hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan dan lain-lain sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli

Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah kepastian hukum.

"Dalam praktiknya, misalnya, KPU memperluas landasan kepastian hukum dengan menggunakan kebijakan berupa surat Keputusan KPU dan lain-lain," ujar Mita.

Namun, masalahnya surat dinas yang diterbitkan KPU RI untuk memberi kesempatan kedua ini tidak selaras dengan jadwal pencalegan yang sudah ditetapkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, masa perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg telah dijadwalkan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Beri Penjelasan soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Terkait kesempatan kedua tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik enggan menjelaskan alasan terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 10 Juli 2023.

Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

Surat dinas itu juga diharapkan menjadi pedoman atau landasan hukum bagi KPU di tingkat daerah.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata Idham kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg

Kesempatan kedua perbaikan ini dibuka hingga 16 Juli 2023. Dengan syarat, partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg.

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujar Idham.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang. Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," kata Idham.

Namun, partai politik perlu bersurat kepada KPU jika hendak mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan tersebut.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com