JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk Majelis Hakim yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengungkapkan, dirinya bakal memimpin sidang perkara perdata antara Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang bakal digalar pada 26 Juli 2023.
"Majelis Hakim adalah Dr. Zulkifli, S.H,. M.H, I Ketut Dewa Kartan, SH, M.hum, Betsji Siske Manoe, S.H,. M.H," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini merupakan hakim yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca juga: Mahfud: 145 Rekening Terkait Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI itu.
Anwar Abbas disebut melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang berdasarkan sebuah potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu lantas merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah itu.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, Wasekjen: Itu Pengalihan Isu, Enggak Penting Banget
Hendra Effendi menjelaskan bahwa ucapan "saya komunis" yang disampaikan Panji Gumilang dalam video yang beradar di sosial media ditujukan kepada tamunya yang berasal dari China.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dianggap menyudutkan Ponpes Al Zaytun.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.
Dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa. Ia pun enggan mengomentari materi gugatan tersebut.
"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu, belum lama ini.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.