Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tolak UU Kesehatan, Singgung Penghapusan "Mandatory Spending" di Pemerintahan SBY

Kompas.com - 11/07/2023, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyinggung penghapusan mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur dalam undang-undang terkait kesehatan.

“Fraksi Demokrat dalam rapat panja telah mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran (PBI),” tutur Dede dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Namun, tidak disetujui. Pemerintah, justru memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan,” sambungnya.

Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, IDI Pertanyakan Dokumen Resminya

Menurutnya, hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan yang baru menunjukan lemahnya komitmen pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang merata pada masyarakat.

Ia menuturkan, pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah memberikan mandatory spending kesehatan senilai 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.

“Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam UU Kesehatan pada era pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya,” ucap dia.

Bagi Demokrat, mandatory spending mestinya tetap diberlakukan untuk membantu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini baru mencapai angka 72,91 persen.

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional

Padahal, pemerintah menargetkan capaiannya berada di angka 75,54 persen.

“Jika dibandingkan negara lain, tingkat IPM Indonesia masih berada pada urutan 130 dari 199 negara menurut (data) Bank Dunia,” imbuh dia.

Diketahui DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam pengesahan itu, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan tak sepakat.

Sedangkan 7 fraksi lain yaitu PDI-P, PPP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra dan PAN menyatakan sepakat atas pengesahan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com