JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Undang-undang (UU) Kesehatan.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyinggung penghapusan mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur dalam undang-undang terkait kesehatan.
“Fraksi Demokrat dalam rapat panja telah mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran (PBI),” tutur Dede dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Namun, tidak disetujui. Pemerintah, justru memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan,” sambungnya.
Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, IDI Pertanyakan Dokumen Resminya
Menurutnya, hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan yang baru menunjukan lemahnya komitmen pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang merata pada masyarakat.
Ia menuturkan, pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah memberikan mandatory spending kesehatan senilai 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
“Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam UU Kesehatan pada era pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya,” ucap dia.
Bagi Demokrat, mandatory spending mestinya tetap diberlakukan untuk membantu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini baru mencapai angka 72,91 persen.
Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional
Padahal, pemerintah menargetkan capaiannya berada di angka 75,54 persen.
“Jika dibandingkan negara lain, tingkat IPM Indonesia masih berada pada urutan 130 dari 199 negara menurut (data) Bank Dunia,” imbuh dia.
Diketahui DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam pengesahan itu, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan tak sepakat.
Sedangkan 7 fraksi lain yaitu PDI-P, PPP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra dan PAN menyatakan sepakat atas pengesahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.