JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (26/7/2023).
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
"Rabu 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Said Ali," demikian agenda sidang yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI itu.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang
Anwar Abbas disebut melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang berdasarkan sebuah potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Hendra Effendi menjelaskan bahwa ucapan "saya komunis" yang disampaikan Panji Gumilang dalam video yang beradar di sosial media ditujukan kepada tamunya yang berasal dari China.
Baca juga: Babak Baru Kontroversi Al Zaytun: Panji Gumilang Menggugat Rp 1 Triliun
Ia menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dianggap menyudutkan Ponpes Al Zaytun.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.
Dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa. Ia pun enggan mengomentari materi gugatan tersebut.
"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu, belum lama ini.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.