JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, keputusan menaikan status kasus itu dilakukan setelah pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama 9 jam mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Baca juga: Kericuhan di Bareskrim Polri antara Pengawal Panji Gumilang dan Awak Media
Djuhandani mengatakan, mulai besok, polisi sudah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.
Dia menambahkan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari ini.
Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, Djuhandani mengatakan, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.
Baca juga: Moeldoko Bantah Jadi Beking Ponpes Al Zaytun: Emang Gue Preman?
Adapun rangkaian pemeriksaan Panji hari ini, kata Djuhandani, dilakukan dengan cara profesional dan diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami," tutur dia.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Baca juga: Tim Investigasi Pemprov Jabar Rekomendasikan Ponpes Al Zaytun Ditutup
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.