Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset ICJR: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Masuk Kualifikasi Gas Beracun

Kompas.com - 30/06/2023, 18:50 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gas air mata yang digunakan aparat kepolisian dalam tragedi Kanjutuhan 1 Oktober 2022 disebut masuk dalam kualifikasi gas beracun.

Hal itu diungkap dalam buku hasil riset yang disusun Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) bersama aliansi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian.

"Komponen gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan masuk dalam kualifikasi gas beracun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia," tulis hasil riset, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Polri Mulai Pulih Usai Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Naik 11,7 Persen

Riset itu menyebut, dalam konteks hukum di Indonesia, penggunaan dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata diatur dalam Undang-Undang 9/2008.

Dalam aturan itu disebutkan secara detail mulai dari penggolongan, ketentuan pemakaian, hingga hukuman pidana apabila bahan itu digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam konteks tragedi Kanjuruhan, temuan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) menyebutkan bahwa ada penggunaan bahan kimia secara serampangan yang digunakan oleh kepolisian untuk melakukan pengendalian masa," tulis riset tersebut.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan dalam Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2023

Ada lima jenis gas yang disebut sebagai gas air mata yang dilontarkan dalam peristiwa tersebut, yaitu bromobenzyl cyanide (BBC), chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidene malononitrile (CS), chloropcrin (CP) dan dibenzoxazipine (CR).

"Dalam kualifikasi UU Nomor 9 Tahun 2008, gas jenis CP merupakan kategori bahan kimia beracun," tulis laporan tersebut.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Baca juga: Laptah Komnas HAM, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Perlihatkan Kegagalan Reformasi Kepolisian

Usai laga berakhir, beberapa supporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian para supporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.

Termasuk para penonton yang masih berada di atas tribun, turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak diantara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Vonis ringan para pelaku

Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Buat Petisi Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: KY: Pemantauan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Kanjuruhan Masih dalam Tahap Verifikasi

Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com