JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku masih memroses dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, proses itu masih dalam tahap verifikasi apakah ditemukan pelanggaran etik hakim atau tidak.
“Sampai dengan sekarang memang pemantauan tersebut sudah dilakukan, namun sekarang masih tahap verifikasi,” ujar Joko saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
“Memang masih diproses ya di dalam KY,” kata Joko menambahkan.
Joko menyebutkan, laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hakim yang mengadili kasus Kanjuruhan memang tidak ada. Namun, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Memang laporan dari masyarakat tidak ada tapi karena itu mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga KY membuat langkah untuk melakukan pemantauan,” ucap Joko.
Diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di PN Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK karena Masih Dapat Intimidasi
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara itu, terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.