JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan tindakan sejumlah oknum Brimob membuat gaduh dalam persidangan kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 Februari 2023 lalu.
Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Senin (27/3/2023), selama sekitar 3 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, mengatakan dalam laporan itu dirinya turut menyerahkan berkas bukti tambahan.
"Ada 9 bukti tambahan yang kami ajukan, satu berupa video print out, kami melakukan pendalaman kemudian dari beberapa foto yang membuktikan kejadian itu saat proses persidangan," kata Edy di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim
Adapun pemeriksaan pelapor itu menindaklanjuti laporan yang dibuat Koalisi Masyarakat Sipil dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal Senin (27/2/2023) lalu.
Laporan itu dibuat terkait adanya dugaan pelanggaran etik atas tindakan sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tiga jam itu, Edy mengaku diklarifikasi soal identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan.
"Intinya ada kurang lebih ada 12 NGO yang bertindak sebagai pelapor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy kembali menegaskan, setidaknya ada sejumlah polisi yang dilaporkan dalam kejadian kegaduhan Brimob saat persidangan kasus Kanjuruhan di PN Surabaya.
Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat
Pertama, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Hermanto, karena dinilai bertanggung jawab terhadap jajaran Brimob di Polda Jawa Timur.
Kemudian, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Jawa Timur dilaporkan karena dinilai bertanggung jawab untuk mengamankan pasukan serta telah melakukan pembiaran atau tidak menegur pasukan sehingga mengganggu jalannya persidangan.
"(Selanjutnya yang dilaporkan) personel Brimob yang melakukan intimidasi di PN Surabaya, bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yag mengganggu proses persidangan. Nah sampai security pengadilan menegur mereka karena mereka dianggap mengganggu proses persidangan," ujarnya.
Adapun aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan Selasa (14/2/2023) dianggap menghina institusi pengadilan.
Baca juga: Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan
Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin menyebutkan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.