JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan ketentuan masa jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang Desa langsung berlaku ketika UU ini disahkan.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang seharusnya segera berakhir bakal langsung diperpanjang menyesuaikan aturan yang ada di RUU ini.
"Pada saat UU ini berlaku: 1) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).
"2) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan undang-undang ini," imbuh Supratman.
Baca juga: Pengambilan Keputusan Revisi UU Desa Senin Malam Ditunda, Ini Alasannya
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Sementara, lewat revisi UU Desa, DPR mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Supratman membantah ketentuan ini diartikan bahwa revisi UU Desa berlaku surut.
Menurut dia, masa jabatan kepala desa langsugn diperpanjang karena otomatis menyesuaikan ketentuan di revisi UU Desa kelak.
Baca juga: Baleg DPR Susun Draf Revisi UU Desa, Ini 3 Poin Pembahasannya
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi DPR untuk memberikan jeda waktu sebelum sebuah undang-undang dinyatakan berlaku.
"Itu kan tergantung pilihan-pilihan politik saja. Bagi parlemen hari ini berpendapat bahwa tidak perlu ada jeda waktu, pokoknya undang-undang ini diketok, disahkan, kapan disetujui bersama antara pemerintah dan DPR dia otomatis berlaku," ujar Supratman.
Supratman mengeklaim, ketentuan ini sudah sesuai dengan aspirasi para kepala desa dan perangkat desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.