Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Susun Draf Revisi UU Desa, Ini 3 Poin Pembahasannya

Kompas.com - 22/06/2023, 16:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terdapat tiga poin utama dalam revisi tersebut yang merupakan hasil aspirasi berbagai pihak berkaitan dengan desa.

"Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Kedua, Supratman mengatakan, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades).

Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan

Sejumlah fraksi maupun organisasi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

"Ketiga terkait dengan soal besaran dana desa ya. Kemarin, beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujarnya.

Sementara itu, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa.

Revisi bakal dilakukan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Baca juga: Soal Rencana Revisi UU Desa, Pimpinan Komisi II: Jangan Terjebak Topik Kecil dan Berdebat di Situ

Untuk informasi, revisi UU Desa sendiri adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa.

Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.

"Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja," kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskusikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa," ujarnya lagi.

Baca juga: DPR: Revisi UU Desa Diperlukan, Tak Hanya Satu Dua Pasal Saja...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com