JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut adanya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Pemanggilan itu akan dilakukan setelah DPR usai melaksanakan reses. Komisi III ingin meminta penjelasan KPK mengenai persoalan itu dan berbagai isu lainnya.
"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini. Karena kita akan melaksanakan reses tanggal 4 Juli," ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Disidang Etik, ICW: Wajar Masyarakat Berasumsi Dewas KPK Lindungi Firli
"Setelahnya, mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problem yang terjadi belakangan ini," sambungnya.
Soal pungli ini, Bendahara Umum Partai Nasdem ini menduga bahwa hal itu bisa saja sudah terjadi sejak lama.
Oleh karenanya, ia mendesak pimpinan KPK mengevaluasi peristiwa tersebut, sehingga tak lagi terjadi ke depannya.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf
"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," imbuh Sahroni.
KPK meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah membebaskan sementara para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
Tujuannya, mereka fokus pada proses penegakan etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan.
Adapun pengelolaan Rutan, kata Ghufron, tidak hanya dilakukan pihak internal KPK yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.
"Juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.
Menurut Ghufron, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi ke dalam rutan.
Untuk menyelundupkan uang, para tahanan juga harus membayar petugas. Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi.
"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” ujar Ghufron.
“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.