Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Tak Disidang Etik, ICW: Wajar Masyarakat Berasumsi Dewas KPK Lindungi Firli

Kompas.com - 22/06/2023, 05:24 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menggelar sidang etik atas laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, begitu mudah diprediksi.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi kesimpulan Dewas KPK yang tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Antirasuah itu lantaran tidak cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

"Hasil pemeriksaan Dewas yang tidak melanjutkan sidang etik Firli Bahuri ini sebetulnya mudah diprediksi jika kita berkaca pada laporan-laporan sebelumnya kepada yang bersangkutan yang juga kerap tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang sama," kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Idris Sihite Ubah Keterangan soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM

Diky lantas menyoroti dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri mengenai kebocoran informasi penyelidikan yang kandas di Dewas KPK, tetapi Polda Metro Jaya justru menyebutkan bahwa kasus itu layak naik ke penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya telah mengantongi peristiwa pidana dalam dugaan kebocoran rahasia negara itu.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan terus mengusut guna menetapkan tersangka.

"Jadi, naiknya laporan pidana ke tahap penyidikan menjadi tamparan bagi Dewas yang memang terkesan enggan untuk menggali informasi atas dugaan kebocoran data yang dilakukan oleh Firli," ujar Diky.

"Sehingga menjadi wajar jika kemudian masyarakat berasumsi bahwa kinerja Dewas selama ini justru melindungi Firli. Pada akhirnya KPK akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik," katanya lagi.

Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menyimpulkan dugaan pelanggaran etik Firli mengenai laporan dugaan kebocoran informasi penyelidikan di ESDM tidak cukup bukti untuk naik ke sidang etik.

Tumpak mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah memeriksa 30 orang, termasuk pelapor dan terlapor.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama pada 19 Juni 2023.

Dugaan pelanggaran etik tersebut menyeruak setelah sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 beredar di media sosial.

Dalam video itu tampak petugas KPK sedang menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS. 

Baca juga: IM 57+ Institute: Untuk Kesekian Kalinya Dewas KPK Tumpul di Hadapan Firli Bahuri

Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.

Kepada petugas tersebut, IS mengaku bahwa ia mendapatkan berkas itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang bersumber dari Firli Bahuri.

Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Untuk diketahui, Dewas KPK tak hanya mementahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik lainnya yang juga diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang etik oleh Dewas KPK.

Pertama, laporan tersebut terkait polemik pemberian pernghargaan Firli kepada istrinya, Ardina Safitri karena telah menciptakan himne KPK. Kedua, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com