JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah runtuh sejak era kepempimpinan Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Antirasuah itu.
"Praktik korupsi di KPK sebetulnya tidak hanya sekali terjadi, jika dirunut, ada sejumlah peristiwa yang terjadi, terutama di era kepemimpinan Firli saat ini," kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Noktah Merah KPK, Skandal Pungli di Rutan dan Pelanggaran Berulang
Diky menyampaikan, peristiwa pungutan liar oknum petugas KPK dan beberapa tahanan KPK, juga pernah melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada 2020.
Tidak hanya itu, praktik korupsi juga pernah melibatkan oknum penyidik KPK yang berasal dari Polri bernama Stepanus Robin Pattuju. Bahkan Stepanus Robin terbukti menerima suap pengurusan perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Rangkaian peristiwa itu setidaknya menunjukkan bahwa pola kepemimpinan KPK saat ini yang niretika dan nirentigras menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya KPK secara kelembagaan," kata Diky.
"Dengan kata lain, terkonfirmasi bahwa nilai integritas KPK sudah runtuh sejak dipimpin oleh Firli," ujarnya.
ICW pun berpandangan, adanya praktik dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai lembaga antirasuah itu akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terlibat dalam praktik-praktik rasuah tersebut.
"Implikasinya saya rasa jelas, KPK secara kelembagaan akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik dan menjadi ironis, sebab bagaimana mungkin lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi justru gagal memastikan integritas bagi setiap pegawainya dan malah sejumlah oknum pegawai malah melakukan praktik korupsi," tutur Diky.
Baca juga: Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina Ho juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan. Sementara dugaan pidana telah diserahkan kepada KPK. Sementara Dewas tetap melanjutkan proses etik persoalan pungli di KPK.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.