Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanda Akhirnya Akui Indonesia Merdeka 1945, Pakar: Ada Konsekuensi Hukum

Kompas.com - 20/06/2023, 17:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lewat Perdana Menteri (PM) Mark Rutte memiliki beberapa dampak, salah satunya pada konsekuensi hukum.

Belanda sebelumnya hanya mengakui hari kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RI.

Praktisi Hubungan Internasional sekaligus Pendiri Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menyebut, konsekuensi hukum tersebut membuat kasus-kasus kejahatan perang harus mendapat pengakuan hukum

"Ada konsekuensi hukum dari pernyataan tersebut, yakni bahwa segala kejahatan perang, korban yang jatuh, dan kekerasan yang terjadi antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, bahkan yang kemudian juga terjadi di Irian Barat, harus mendapat pengakuan hukum juga dan ada kompensasinya," kata Dina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Setelah Belanda Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Apa Arti Pentingnya?

Dampak lainnya, Dina mengatakan Indonesia perlu melakukan negosiasi untuk mendapatkan hak-hak atas kemerdekaan yang sempat disangkal tersebut.

Pengakuan Belanda atas kemerdekaan, kata Dina, belum ada pembahasannya secara hukum antar pejabat dan politisi Belanda secara internal administrasi kenegaraan.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah mencermati dinamika dan perkembangan di negara tersebut.

"Jadi ada baiknya pemerintah Indonesia mencermati perkembangan domestik di Belanda karena pernyataan PM Rutte tidak lepas dari tekanan dari dalam negeri Belanda," tutur dia.

Baca juga: Soal Kemerdekaan RI 1945, Dubes Belanda: Sejalan dengan Kebijakan Kita 18 Tahun Terakhir

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan, pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia saat ini bersifat legal formal.

Indonesia, menurut dia, patut bersyukur atas pengakuan resmi PM Rutte mewakili negaranya atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 segera setelah Jepang menyerah dari sekutu.

Diketahui dalam perjanjian KMB, Belanda disebut menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

"(Dengan begitu) Belanda tidak lagi bersikukuh bahwa Kemerdekaan Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949," tutur Hikmahanto.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pengakuan resmi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pemerintah Belanda memiliki tiga makna penting.

Baca juga: Liku-liku Belanda Akui 17 Agustus 1945 Hari Kemerdekaan Indonesia

Pertama, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan pemberian dari Belanda melainkan perjuangan panjang bangsa Indonesia.

Kedua, dengan diakuinya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, serangan senjata yang dilancarkan oleh Belanda bukanlah tindakan kepolisian/polisionel untuk menumpas para pemberontak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com