Salin Artikel

Belanda Akhirnya Akui Indonesia Merdeka 1945, Pakar: Ada Konsekuensi Hukum

Belanda sebelumnya hanya mengakui hari kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RI.

Praktisi Hubungan Internasional sekaligus Pendiri Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menyebut, konsekuensi hukum tersebut membuat kasus-kasus kejahatan perang harus mendapat pengakuan hukum

"Ada konsekuensi hukum dari pernyataan tersebut, yakni bahwa segala kejahatan perang, korban yang jatuh, dan kekerasan yang terjadi antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, bahkan yang kemudian juga terjadi di Irian Barat, harus mendapat pengakuan hukum juga dan ada kompensasinya," kata Dina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Dampak lainnya, Dina mengatakan Indonesia perlu melakukan negosiasi untuk mendapatkan hak-hak atas kemerdekaan yang sempat disangkal tersebut.

Pengakuan Belanda atas kemerdekaan, kata Dina, belum ada pembahasannya secara hukum antar pejabat dan politisi Belanda secara internal administrasi kenegaraan.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah mencermati dinamika dan perkembangan di negara tersebut.

"Jadi ada baiknya pemerintah Indonesia mencermati perkembangan domestik di Belanda karena pernyataan PM Rutte tidak lepas dari tekanan dari dalam negeri Belanda," tutur dia.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan, pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia saat ini bersifat legal formal.

Indonesia, menurut dia, patut bersyukur atas pengakuan resmi PM Rutte mewakili negaranya atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 segera setelah Jepang menyerah dari sekutu.

Diketahui dalam perjanjian KMB, Belanda disebut menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

"(Dengan begitu) Belanda tidak lagi bersikukuh bahwa Kemerdekaan Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949," tutur Hikmahanto.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pengakuan resmi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pemerintah Belanda memiliki tiga makna penting.

Pertama, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan pemberian dari Belanda melainkan perjuangan panjang bangsa Indonesia.

Kedua, dengan diakuinya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, serangan senjata yang dilancarkan oleh Belanda bukanlah tindakan kepolisian/polisionel untuk menumpas para pemberontak.

"(Serangan) melainkan agresi satu negara terhadap negara lain," ucap dia.

Ketiga, ada konsekuensi hukum yang berbeda antara Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Aguatus 1945 dengan mengakui kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Namun ia menilai, hal tersebut bisa jadi tidak terlalu dipermasalahkan antara kedua negara, mengingat hubungan yang terjalin antara kedua negara selama ini.

"Ini juga bergantung dari pembicaraan PM Rutte dengan Presiden Jokowi yang akan dilakukan dalam waktu dekat," papar Hikmahanto.

Sebelumnya diberitakan, dalam debat parlemen pada tanggal 14 Juni mengenai penelitian sejarah peran Belanda dalam periode dekolonisasi Indonesia 1945-1949, PM Rutte secara harfiah menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara penuh dan tanpa syarat.

Belanda sebelumnya hanya mengakui hari kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RI.

"Kami melihat proklamasi sebagai fakta sejarah dan apa yang Anda lihat, tentu saja dalam beberapa tahun terakhir, kami hadir di berbagai perayaan. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah menjadi tamu Duta Besar Indonesia, diizinkan untuk ikut makan malam dan memberikan pidato. Dan Raja kami mengirimkan telegram ucapan selamat setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," kata PM Rutte.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/17011991/belanda-akhirnya-akui-indonesia-merdeka-1945-pakar-ada-konsekuensi-hukum

Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke