JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela memasuki agenda replik hari ini, Senin (19/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Riyanti saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.
"Iya hari ini agendanya replik dari kami," ujar Elsa.
Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur
Elsa mengatakan, agenda sidang tersebut akan digelar pukul 11.00 WIB, sedangkan untuk ruangan belum terkonfirmasi.
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Polri dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Jawab Gugatan Keponakan Wamenkumham, Bareskrim Persoalkan Diksi “Tertuntut”
Agenda sebelumnya, pihak termohon dalam hal ini Dittipisiber Bareskrim Polri telah menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Archi Bela telah sesuai dengan posedur.
“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP,” tulis pihak Bareskrim dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).
Pihak Bareskrim menjelaskan, proses hukum terhadap Archi Bela dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/21/I RES.1.18/2023/Dittipidsiber tanggal 5 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.
Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham
Dalam penyelidikan, tiga orang telah dimintai klarifikasi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej, dan dua pihak lainnya yakni Yosi A. Mulyadi dan Syarif Muhammad As'ad.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta-fakta dugaan pencemaran nama baik dan atau manipulasi data menyebarkan informasi bahwa dapat membantu promosi jabatan dilingkungan Kemenkumham dengan membawa-bawa nama pelapor Sdr. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, .SH,. M. HUM selaku Wamenkumham R.I,” papar pihak Bareskrim.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengungkapkan, gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satunya, Archi Bela tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, kliennya langsung mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, PN Jaksel Kembali Panggil Dirtipidsiber Bareskrim
"SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.