JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.44 WIB dikawal sejumlah petugas kemanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur nonaktif Papua itu tampak memakai polo shirt masuk ke ruang sidang dan tidak mengenakan alas kaki. Sendal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas.
“Saudara jelas mendengar suara kami,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti
“Dengar,” jawab Lukas Enembe
“Saudara sehat?” timpal Hakim Rianto.
“Masih sakit,” kata Gubernur Papua itu.
Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim lantas meminta Jaksa KPK untuk memperlihatkan rekam medis Lukas Enembe.
Setelah dibaca hasil rekam medis, kesimpulan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK adalah Gubernur nonaktif Papua itu siap menjalani sidang tersebut.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Rijatono Lakka telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.
Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status penyidikan ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar. Pada April ini, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar.
Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.