Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asputia Damayanti
Mahasiswa S2

Mahasiswa Magister Analisis Kebijakan Publik FIA UI

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 05/06/2023, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRAKTIK peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu terlihat dari sejumlah data pelaksanaan Diversi hingga pengetahuan aparat penegak hukum.

Kasus anak berhadapan hukum (ABH) hingga 2020, menurut data Laporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2021 yang dilansir dari halaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menunjukkan Mahkamah Agung mencatat ada 5.774 kasus. Dari angka tersebut, hanya 452 kasus yang diselesaikan dengan Diversi.

Sementara menurut data versi Kepolisian Republik Indonesia, kasus ABH tercatat 8.914 kasus, selesai melalui Diversi hanya 473 kasus.

Versi lain menurut Kejaksaan Republik Indonesia, kasus ABH tercatat 7.329 kasus, dengan penyelesaian Diversi 908 kasus.

Hal ini menunjukkan, dari seluruh kasus ABH pada 2020, tidak sampai 10 persen yang diselesaikan dengan Diversi.

Selain itu, hingga 2020, data Mahkamah Agung menunjukkan dari 4.414 hakim di seluruh Indonesia, baru sejumlah 2.240 hakim yang telah mengikuti pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara data Bareskrim Polri menunjukkan, 1.401 anggota kepolisian belum mengikuti pelatihan/kejuruan PPA/SPPA, dan baru 650 anggota kepolisian yang mengikuti pelatihan terpadu SPPA.

Hal ini mencerminkan bahwa praktik peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA.

Fungsi dan tujuan kebijakan Diversi masih belum dapat dimengerti dan diterima secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh masyarakat Indonesia.

Sebelas tahun sejak diundangkannya UU SPPA, Diversi perlu didudukkan kembali dengan semangat restorative justice yang melandasinya, serta asas kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi konsensus di dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Hal ini tidak hanya perlu dicermati dalam ranah praktis, namun perlu dimaknai hingga ranah konseptual.

Sistem peradilan pidana anak saat ini belum dirancang secara sempurna untuk membantu anak dalam perjuangannya untuk mengatasi viktimisasi terhadap anak.

Dalam Pasal 5 UU SPPA ayat (2) huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa Diversi wajib diupayakan. Namun kerap kali implementasi Diversi gagal akibat asingnya kebijakan ini bagi masyarakat, bahkan bagi APH sekalipun.

Implementasi Diversi berfokus pada konsep pemulihan keadaan terhadap kondisi semula terhadap pelaku dan korban anak (Considene, 1995).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com