Restitusi juga perlu diatur secara jelas, sehingga menjadi suatu kewajaran ganti rugi yang dapat dipenuhi dan diterima oleh pelaku, korban, dan masyarakat.
Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak, pada laman kpai.go.id menekankan pentingnya komitmen masyarakat dan pemerintah untuk membenahi permasalahan kultural demi pencapaian dan pemenuhan perlindungan bagi hak-hak anak secara proporsional.
Perlu disadari, bahwa pelanggaran pada anak bukanlah murni kesalahan anak. Orangtua, keluarga, dan lingkungan sebagai garda terdepan dalam pendidikan dan penjagaan terhadap anak, turut mengambil peran di dalamnya.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dan memulihkan keadaan seperti semula. Anak bukan untuk dihukum dan penjara bukan tempat yang tepat bagi tumbuh kembang anak. Masa depan anak adalah hal yang utama.
Sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang peran Diversi sebagai kepentingan terbaik bagi anak perlu untuk dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Pembentukan masyarakat restoratif dalam jangka panjang, perlu menjadi agenda revolusi mental dan budaya di dalam sistem hukum.
Di berbagai negara maju, pendidikan restoratif telah ditanamkan sejak usia dini melalui sekolah-sekolah berbasis restoratif.
Kebijakan Diversi hingga saat ini masih menjadi opsi yang tidak populer untuk dipilih masyarakat dalam kasus ABH sebagaimana diundangkan dalam SPPA.
Karena secara substansi yuridis, Diversi wajib diupayakan secara proses, tetapi tidak bersifat mutlak dipilih bagi masyarakat.
Inilah dualisme substansi dasar yang perlu menjadi refleksi bagi optimasi implementasi kebijakan Diversi dalam instrumen hukum UU SPPA.
Diversi perlu diatur dalam suatu instrumen hukum yang mutlak dan proporsional, bersifat multifungsi bagi ragam kasus ABH, terpisah (stand-alone), serta tidak tumpang tindih dengan bentuk hukum lain yang berlaku di masyarakat seperti hukum adat.
Hal tersebut yang kemudian tentunya berimbas pada tataran implementasi di lapangan terkait tugas pokok dan fungsi, serta model koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan Diversi dalam SPPA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.