JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan, meski ada iming-iming yang dijanjikan pelaku.
Hal ini menanggapi pernyataan kepolisian bahwa kasus hubungan seksual terhadap anak berusia 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, oleh 11 pria bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
Retno menyebut, dalam hal itu, polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diterima korban.
"Polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diberikan pelaku. Kalau korban anak, ya tetap saja pemerkosaan jatuhnya," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Retno menilai, kasus ini lebih tepat disebut sebagai Kejahatan Seksual Terhadap Anak.
Dia menyebut, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, karena tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan jika dilakukan terhadap anak.
Hal ini kata Retno, didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga.
Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu.
"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.
Baca juga: Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski Suka Sama Suka
Lebih lanjut Retno menyampaikan, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak.
Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.
Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai. Tak heran, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak heran, kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.
"Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian. Polisi harus jadi penegak hukum yang tidak tebang pilih, apalagi korbannya anak yang sampai rusak organ reproduksinya," jelas Retno.
Adapun dalam penanganannya, Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban. Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.
Di usianya yang masih remaja tanpa pengasuhan orang tua, korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko. Korban pun mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya.
"Kita harus bersama-sama mengutuk keras para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengawal proses hukum pada para pelaku sebagaimana ketentuan dalam UU PA (Perlindungan Anak)," tanda Retno.
Sebelumnya diberitakan, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023. Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Baca juga: Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur. Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.
Korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut. Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.