Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagasan Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Ide Siapa?

Kompas.com - 09/05/2023, 06:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan berujung blunder. Sejumlah perempuan senior, baik itu dari kalangan penyelenggara pemilu, akademisi hingga politisi turun gunung menyambangi Kantor Bawaslu, Senin (8/5/2023), untuk memprotes aturan ini

Mereka di antaranya eks komisioner KPU dan DKPP RI Ida Budiati, eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib, eks Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kanti Janis dan anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia yang juga politikus Gerindra, Rahayu Saraswati.

Mereka membentuk Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan dan mendatangi Bawaslu RI, meminta supaya Bawaslu RI segera terbitkan rekomendasi untuk merevisi aturan itu.

Beberapa perempuan dari kalangan akademisi, seperti Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, dan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga ada dalam barisan.

Baca juga: Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan

"Menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," ucap perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala dalam jumpa pers, Senin (8/5/2023).

Ketentuan yang dipersoalkan mereka termaktub di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam ketentuan itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Valentina pun menganggap bahwa ketentuan baru ini telah mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD. Padahal, sejak kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dimulai pada 2003, jumlah caleg perempuan yang mendaftar terdongkrak.

Sebagai gambaran, keterwakilan caleg perempuan pada 2004 baru 29 persen. Lalu naik menjadi 33,6 persen pada 2009 dan naik kembali menjadi 37,6 persen pada 2014. 

Terakhir, proporsi itu kembali naik pada Pemilu 2019 menjadi 40 persen.

Kenaikan tersebut bukan berarti kebijakan yang sudah ada sebelumnya telah dianggap sukses. Sebabnya, tingkat keterpilihan perempuan belum menggembirakan.

Sejak 2004 hingga 2019, jumlah perempuan yang duduk di Senayan belum mencapai 30 peprsen. Rinciannya, 11,8 persen pada 2004, 18 persen pada 2009, 17 persen pada 2014 dan 20 persen pada 2019.

Baca juga: Rawan Sengketa, KPU Didesak Segera Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com