JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.
KPU juga memaparkan lama masa pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara pendaftaran bagi seluruh bakal caleg DPRD 2024-2029.
Baca juga: KPU: Bakal Caleg DPR RI dan DPRD Harus Kantongi SK Persetujuan Pimpinan Partai
Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu:
Tempat pendaftaran berkas bakal caleg DPRD adalah di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPU: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD Selama 14 Hari, Dimulai 1 Mei
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai bakal caleg DPRD harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Baca juga: Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPRD apabila telah:
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: