JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.
Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di kasus ini.
Baca juga: Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidana jika...
Adapun cara-cara untuk mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Baca juga: Selain Puluhan Tas Mewah, KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dalam SDB Rafael Alun Trisambodo
Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box itu berisi Rp 32,2 miliar itu telah disita KPK.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Belum Diusut, Pakar: KPK Kurang Pede
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.