Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidana jika...

Kompas.com - 06/04/2023, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberi gratifikasi Rafael Alun Trisambodo bisa dipidana jika eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tidak bisa membuktikan uang yang diterimanya bukan suap.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemberi gratifikasi tidak bisa dijerat pidana.

Namun, nasib pemberi tersebut menjadi berbeda ketika gratifikasi yang diberikan dianggap suap.

"Pemberi gratifikasi betul tidak bisa dijerat pidana, kecuali gratifikasi yang dianggap suap,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo karena Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, Artha Mega Ekadhana (AME).

Ia disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya.

Jika uang yang diterima Rp 10 juta atau lebih, maka Rafael Alun Trisambodo harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap.

“Maka, nantinya dalam pembuktian Rafael itu berlaku pembuktian terbalik,” ujar Zaenur.

“Gratifikasi yang dianggap suap itu yang bertentangan dengan kewajiban,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Diharap Segera Terungkap

Menurutnya, jika Rafael selaku petugas pajak menerima pemberian dari wajib pajak maka perbuatannya itu bertentangan dengan kewajibannya.

“Jadi dalam kasus Rafael ini nantinya pemberi bisa dijerat pidana,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Diminta Gesit Buru Harta Rafael Alun, Pakar: Takut Disembunyikan

Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com