JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sempat mengalami persekusi usai mengeluarkan rekomendasi meminta polisi menyelidiki lebih lanjut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hubabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Talapessy dalam peluncuran Laporan Tahunan (Laptah) Komnas Perempuan, Kamis (13/4/2023).
"Dugaan kekerasan seksual yang bermuara pada rekomendasi agar pihak kepolisian mengusut lebih lanjut dugaan kekerasan seksual itu, kemudian menuai kecaman publik baik dari media massa maupun media sosial yang belum memahami secara utuh terobosan di dalam UU TPKS maupun peran dan fungsi Komnas Perempuan," ujar Olivia.
"Kecaman publik dengan cara intimidatif dan bahkan mengarah pada persekusi sempat mengguncang Komnas Perempuan. Dalam tataran personal maupun institusi," katanya lagi
.Baca juga: Arti Upaya Banding Ferdy Sambo dan Putusannya dalam Kasus Brigadir J
Ia juga menyebut bahwa itu kali pertama Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi yang dituntut secara hukum karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Tuntutan di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu menyebutkan bahwa rekomendasi Komnas Perempuan membuat gaduh kasus pembunuhan Brigadir J.
Meskipun dalam putusan diputuskan bahwa Komnas Perempuan tidak bersalah dan aduan dinilai tidak berdasar.
"PTUN Jakarta telah memutus perkara tersebut sebagai laporan yang tidak berdasar. Ini menjadi dasar pijak bagi Komnas Perempuan untuk mengembangkan komunikasi yang lebih baik, agar masyarakat lebih dapat memahami peran, kkewenagnan dan tugas dari Komnas Perempuan," ujar Olivia.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Masih Ada SDM-nya Dibayar di Bawah UMP Jakarta
Diketahui, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM memberikan kesimpulan ada dugaan kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sebab dugaan kuat itu, Komnas Perempuan merekomendasikan Polri agar mengusut kembali kasus dugaan kekerasan seksual itu secara mendalam.
Rekomendasi itu menimbulkan reaksi negatif publik, khususnya keluarga Brigadir J.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa memutuskan tak ada peristiwa kekerasan seksual. Sebaliknya, terjadi hal yang membuat Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J.
Baca juga: Harap Banding Ferdy Sambo dkk Ditolak, Ayah Brigadir J: Tak Ada Hal yang Meringankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.