JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com, Rafael digelandang dari lantai dua gedung Merah Putih menuju ruang konferensi pers di lantai satu dengan tangan diborgol pukul 16.25 WIB, Senin (3/4/2023).
Adapun tim penyidik KPK memutuskan menahan Rafael Alun setelah memeriksanya sebagai tersangka pada hari ini.
Baca juga: Periksa Rafael, KPK Cecar soal SDB Berisi Rp 37 M dan 70 Tas Mewah Istrinya
KPK sebelumnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Diduga, gratifikasi yang diterima Rafael puluhan miliar rupiah, mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
Baca juga: Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB
Sejauh ini, penyidik telah melakukan menggeledah Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istrinya, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.