Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Kompas.com - 31/03/2023, 23:41 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa 60 persen kelebihan kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Rutan) dipenuhi oleh kasus narkotika.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra dalam media dialogue bertajuk “Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” yang digelar Ditjen HAM, Jumat (31/4/2023).

"Sekarang ini jumlah narapidana dalam tahanan 264.000 yang harusnya 146.000, jadi (over kapasitas) mengalami kenaikan 86 persen, 60 persen itu kasus narkotika,” ungkap Dhahana.

Dhahana mengeklaim, pemenuhan HAM bagi tahanan dan narapidana sudah lebih baik dengan adanya Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Baca juga: Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Namun, kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tetap berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM bagi narapidana di lapas atau tahanan di rutan yang tengah menjalani proses hukum.

Ia pun heran dengan kelebihan tahanan dan narapidana yang luas biasa dari kasus narkotika. Padahal, jika merujuk Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada aspek rehabilitasi bagi penyelahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu, seharusnya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan rehabilitasi bukan pemidanaan.

Dhahana menyinggung adanya oknum penegak hukum nakal yang memperdagangkan pendekatan pasal rehabilitasi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Tawarkan Solusi Over Kapasitas Rutan dan Lapas, Anggota DPR: Penahanan Sesuai Kebutuhan

"Di sana ada ketentuan di Pasal 127 tentang rehabilitasi, tapi nampaknya itu menjadi sesuatu pasal yang ‘tidak clear’ kadang kala digunakan oleh oknum ‘wani piro’ itu,” kata Dhahana.

“Dari segi ketentuan itu, impact-nya adalah setiap penanganan kasus narkotika dilarikan pada proses pemenjaraan padahal kalau kita lihat narkotika itu dalam dua aspek, hukum atau kesehatan,” terangnya.

Dhahana berpandangan, orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sedang sakit. Dengan demikian, pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah rehabilitasi.

Di sisi lain, Plt Dirjen HAM ini mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengedarkan narkotika dan menjadi bandar dari barang haram tersebut.

“Tindak pidana narkotika ini juga harus kita lihat kalau dia pecandu, penyalahguna, itu orang sakit dia, jadi tidak tepat dimasukkan ke lapas, kalau bandar silakan (dipidana), itu wajib, bandar, pengedar wajib dia,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com