Salin Artikel

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra dalam media dialogue bertajuk “Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” yang digelar Ditjen HAM, Jumat (31/4/2023).

"Sekarang ini jumlah narapidana dalam tahanan 264.000 yang harusnya 146.000, jadi (over kapasitas) mengalami kenaikan 86 persen, 60 persen itu kasus narkotika,” ungkap Dhahana.

Dhahana mengeklaim, pemenuhan HAM bagi tahanan dan narapidana sudah lebih baik dengan adanya Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Namun, kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tetap berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM bagi narapidana di lapas atau tahanan di rutan yang tengah menjalani proses hukum.

Ia pun heran dengan kelebihan tahanan dan narapidana yang luas biasa dari kasus narkotika. Padahal, jika merujuk Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada aspek rehabilitasi bagi penyelahgunaan narkotika.

Dhahana menyinggung adanya oknum penegak hukum nakal yang memperdagangkan pendekatan pasal rehabilitasi untuk kepentingan pribadi.

"Di sana ada ketentuan di Pasal 127 tentang rehabilitasi, tapi nampaknya itu menjadi sesuatu pasal yang ‘tidak clear’ kadang kala digunakan oleh oknum ‘wani piro’ itu,” kata Dhahana.

“Dari segi ketentuan itu, impact-nya adalah setiap penanganan kasus narkotika dilarikan pada proses pemenjaraan padahal kalau kita lihat narkotika itu dalam dua aspek, hukum atau kesehatan,” terangnya.

Dhahana berpandangan, orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sedang sakit. Dengan demikian, pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah rehabilitasi.

Di sisi lain, Plt Dirjen HAM ini mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengedarkan narkotika dan menjadi bandar dari barang haram tersebut.

“Tindak pidana narkotika ini juga harus kita lihat kalau dia pecandu, penyalahguna, itu orang sakit dia, jadi tidak tepat dimasukkan ke lapas, kalau bandar silakan (dipidana), itu wajib, bandar, pengedar wajib dia,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/23415261/ditjen-ham-sebut-60-persen-tahanan-di-indonesia-terkait-kasus-narkotika

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke