Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Potensi Menkominfo dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, Kejagung: Kita Masih Dalami

Kompas.com - 14/03/2023, 05:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia angkat bicara soal kemungkinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Namun, Kejagung diketahui telah memeriksa Menkominfo dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi oleh Kejagung dalam perkara itu.

Baca juga: Kejagung Periksa Sekjen Kominfo sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

Menurut Kuntadi, dari hasil pemeriksaan pertama, penyidik memutuskan untuk kembali memeriksa Johnny G Plate untuk kedua kalinya sebagai saksi.

Pemeriksaan Johnny yang kedua akan digelar pada Rabu (15/3/2023) mendatang. Sejumlah hal pun akan didalami dalam pemeriksaan kedua itu.

"Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan hal serupa terhadap Gregorius. Menurutnya, potensi Gregorius Alex menjadi tersangka masih didalami.

Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI

Kuntadi mengungkapkan, Gregorius dalam pemeriksaan sebelumnya telah telah mengakui menerima fasilitas di perkara tersebut.

Dari fasilitas yang diperoleh itu, senilai Rp 534 juta telah dikembalikan ke penyidik.

"(Potensi jadi tersangka) Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaimana yang masih kita dalami," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, Johnny G Plate sebelumnya telah diperiksa di Kejagung pada 14 Februari 2023. Saat itu, beberapa hal yang didalami seputar pengawasan yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementeriannya.

Usai pemeriksaan, Johnny mengaku telah menjawab 51 pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Menkominfo dan Sang Adik dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertamyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan pertama.

Diketahui, dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com