Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Namun, Kejagung diketahui telah memeriksa Menkominfo dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi oleh Kejagung dalam perkara itu.
Menurut Kuntadi, dari hasil pemeriksaan pertama, penyidik memutuskan untuk kembali memeriksa Johnny G Plate untuk kedua kalinya sebagai saksi.
Pemeriksaan Johnny yang kedua akan digelar pada Rabu (15/3/2023) mendatang. Sejumlah hal pun akan didalami dalam pemeriksaan kedua itu.
"Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan, Gregorius dalam pemeriksaan sebelumnya telah telah mengakui menerima fasilitas di perkara tersebut.
Dari fasilitas yang diperoleh itu, senilai Rp 534 juta telah dikembalikan ke penyidik.
"(Potensi jadi tersangka) Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaimana yang masih kita dalami," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, Johnny G Plate sebelumnya telah diperiksa di Kejagung pada 14 Februari 2023. Saat itu, beberapa hal yang didalami seputar pengawasan yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementeriannya.
Usai pemeriksaan, Johnny mengaku telah menjawab 51 pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab.
Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertamyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan pertama.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/05224301/soal-potensi-menkominfo-dan-adiknya-jadi-tersangka-kasus-bts-4g-kejagung