Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Kompas.com - 09/03/2023, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023) besok, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (9/3/2023).

Jelang pendaftaran memori banding, KPU RI hari ini mengundang sejumlah pakar hukum dalam focus group discussion bersama pimpinan dan staf KPU RI.

Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Sedikitnya 8 pakar hukum menghadiri forum ini, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.

Beberapa pakar hukum lain yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Baca juga: KPU Tegaskan Bacaleg Tetap Perlu Siapkan SKCK, tapi Tak Dilampirkan Langsung

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan PRIMA mengirim 2 orang saksi.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Baca juga: Banding Putusan Penundaan Pemilu, KPU Diingatkan Jangan sampai Masuk Angin

Sementara itu, KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil PRIMA, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com