Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Putusan Penundaan Pemilu, KPU Diingatkan Jangan sampai "Masuk Angin"

Kompas.com - 08/03/2023, 16:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak 'masuk angin' saat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022.

Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

"Satu-satunya jalan adalah banding KPU, memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin," ujar Taufik Basari dalam diskusi di Gedung DPR, Rabu (8/3/2023).

Anggota Komisi III DPR ini kemudian mengatakan, memori banding yang disusun KPU tidak boleh lemah.

Sebab, jika memori banding lemah, bisa saja Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Jakpus. Akibatnya, tahapan Pemilu 2024 harus ditunda.

"Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT-nya membenarkan putusan PN (Jakpus)," katanya.

Baca juga: KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Prima di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar

Sementara itu, Taufik menilai putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima tidak didasari oleh landasan hukum yang masuk akal untuk menunda pemilu.

Menurutnya, akan lebih masuk akal apabila PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan, bukan seluruhnya.

"Meminta KPU untuk menyusun ulang agenda agar memberikan kesempatan bagi partai yang dirugikan untuk mempertahankan haknya, itu masuk akal. Tapi, ketika kemudian itu mengulang dari awal, sejak perencanaan sampai pelantikan, itu yang tidak masuk akal," ujar Taufik.

"Ketika putusan, baik itu amar maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya itu tidak masuk akal, tentu cukup wajar menurut saya ketika banyak pertanyaan-pertanyaan, 'ada apa ini?'" imbuhnya.

Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Baca juga: KPU Ajukan Banding Pekan Ini soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun 2022.

Sementara pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah menyatakan bakal mengajukan banding.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com