Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024: Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK ke KPU, Cukup Surat Keterangan Pengadilan

Kompas.com - 08/03/2023, 15:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 direncanakan tak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, poin SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Kegaduhan Syarat SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR

"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan," ujar Idham kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Beleid ini sedikit berbeda dengan syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2019.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK termasuk sebagai salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan ke KPU oleh bacaleg.

Idham menegaskan, tidak perlu dilampirkannya SKCK secara langsung kepada KPU sudah sesuai dengan undang-undang.

"Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Lebih Ingin Pilih Caleg secara Langsung

Sementara itu, eks terpidana kasus dengan ancaman 5 tahun lebih mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika mendaftar sebagai bacaleg.

Di sisi lain, KPU RI juga memastikan akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dalam peraturan KPU soal pencalegan.

Putusan itu mengatur bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.

"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada. Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam uji publik rancangan peraturan KPU itu pada Rabu pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com