JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap perlu disiapkan bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota (bacaleg) yang ingin mendaftarkan diri.
Hanya saja, SKCK itu tak perlu dilampirkan secara langsung sebagai syarat administrasi ke KPU. Melainkan, SKCK itu digunakan sebagai syarat penerbitan surat keterangan pengadilan yang kelak diperlukan untuk mendaftar ke KPU.
"SKCK tetap ada. Oke? Karena orang mau apply pelamaran kerja aja pakai SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Dalam uji publik rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten hari ini, Idham juga menegaskan hal yang sama kepada Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian.
Baca juga: Pemilu 2024: Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK ke KPU, Cukup Surat Keterangan Pengadilan
Awalnya, Arfian menyisir pasal-pasal yang dianggapnya kurang jelas. Lalu, ia menyinggung soal syarat SKCK yang tidak dimuat lagi dalam rancangan peraturan KPU ini.
"Kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK ya, karena itu memberatkan," kata Arfian.
Pembahasan berlanjut ke pasal-pasal lain, termasuk soal bagaimana menentukan seorang bacaleg tidak anti-Pancasila.
Idham Holik kemudian menjelaskan soal ketentuan SKCK kepada Arfian.
Baca juga: Alasan Partai Gerindra Tetap Usung Bacaleg Eks Koruptor
"Itulah kenapa kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK. Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," ujar Idham.
Penjelasan ini disambut Arfian dengan terkejut.
"Wah, tetap juga ya SKCK?" ujarnya.
"Iya," jawab Idham.
"Yah, penonton kecewa, ternyata masih pakai SKCK, di-prank kita ini," kata Arfian.
Baca juga: Mau Bikin SKCK di Mabes Polri? Cek Cara, Syarat dan Biayanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.