Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Partai Ideologis Hanya PDI-P dan PBB, Sisanya Pragmatis

Kompas.com - 08/03/2023, 20:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengeklaim bahwa partai politik yang berdasarkan ideologi di Indonesia tersisa dua, yakni PDI Perjuangan dan PBB.

Hal itu ia ungkapkan setelah memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3/2023).

Mulanya, ia menuturkan alasannya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, yakni karena pemilu harus diikuti oleh partai politik sebagai katalisator dari pemikiran pemilih yang majemuk.

Orang-orang yang berpikiran sama, diasumsikan membentuk partai politik tertentu berdasarkan pikiran itu.

"Sementara partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDI-P sama PBB. Yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya," ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Yusril: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol secara Struktural

Sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

"PDI-P sudah mendidik kader-kader, tapi kader-kader ini dikalahkan oleh orang-orang yang kemudian populer, orang yang punya duit," ujar Yusril.

"Sekarang orang tidak tahu ideologi PDI-P seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti apa, karena dia terkenal lalu terpilih menjadi anggota DPR dan di DPR dia berpikir semau-maunya sendiri. Ini yang repot," kata dia.

Dalam keterangannya di MK, ia menganggap bahwa sistem proporsional terbuka yang tidak pro terhadap ideologi partai politik membuat partai politik mengalami kemunduran struktural.

Baca juga: Sekjen PBB dan Sekjen PDI-P Bertemu 4 Mata, Jajaki Kemungkinan Koalisi dan Yusril Cawapres

Hal itu terlihat dari fenomena partai politik yang tidak fokus untuk mencalonkan kadernya, tetapi lebih tertarik merekrut orang populer dan berdaya finansial moncer sebagai caleg.

"Kenyataan dari fenomena itu adalah bahwa parpol kita hari ini terbukti tidak menjalankan fungsinya," ujar Yusril.

Gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan itu tengah berproses di MK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com