Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Lama Muka Baru Pegawai Pajak Kongkalikong dengan Pengemplang Pajak

Kompas.com - 08/03/2023, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu imbas dari kasus putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D (17).

Bahkan, akibat kasus penganiayaan ini, Rafael turut terseret dalam pusaran kasus karena kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai turun tangan memeriksa Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) juga telah memblokir 40 rekening terkait Rafael dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.

Baca juga: Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Di sisi lain, terseretnya Rafael dalam penegakkan hukum menambah daftar panjang pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum.

Dalam kasus kongkalikong dengan para pengemplang pajak, misalnya. Setidaknya ada tujuh eks pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum imbas kongkalikong dengan pengemplang pajak.

Berikut daftarnya:

1. Gayus Tambunan

Mantan pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor. Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Gayus mempunyai berbagai modus. Salah satunya melakukan negosiasi surat ketetapan pajak (SKP). Cara ini dilakukan untuk menaikkan maupun menurunkan nilai pajak.

2. Handang Soekarno

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Handang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).

Adapun modus yang dilakukan Handang adalah membantu pihak pengemplang agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com