Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Lama Muka Baru Pegawai Pajak Kongkalikong dengan Pengemplang Pajak

Kompas.com - 08/03/2023, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu imbas dari kasus putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D (17).

Bahkan, akibat kasus penganiayaan ini, Rafael turut terseret dalam pusaran kasus karena kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai turun tangan memeriksa Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) juga telah memblokir 40 rekening terkait Rafael dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.

Baca juga: Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Di sisi lain, terseretnya Rafael dalam penegakkan hukum menambah daftar panjang pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum.

Dalam kasus kongkalikong dengan para pengemplang pajak, misalnya. Setidaknya ada tujuh eks pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum imbas kongkalikong dengan pengemplang pajak.

Berikut daftarnya:

1. Gayus Tambunan

Mantan pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor. Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Gayus mempunyai berbagai modus. Salah satunya melakukan negosiasi surat ketetapan pajak (SKP). Cara ini dilakukan untuk menaikkan maupun menurunkan nilai pajak.

2. Handang Soekarno

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Handang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).

Adapun modus yang dilakukan Handang adalah membantu pihak pengemplang agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.

3. Dhana Widyatmika

Mantan pegawai DJP Kemenkeu Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).

Dalam kasus pencucian uang, Dhana melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang ke sejumlah bank. Setelah itu, ia menerima uang dari sejumlah perusahaan dan pribadi. Tak hanya itu, penyimpanan uang di reksadana juga menjadi modus Dhana melakukan pencucian uang.

4. Wawan Ridwan

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan. Ia disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil kejahatannya tersebut.

Modusnya, Wawan menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta putranya Muhammad Farsha Kautsar menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Modus lainnya adalah melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Terkait Pencucian Uang

5. Alfred Simanjuntak

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.

Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

6. Bahasyim Assifie

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005.

Ia juga terbukti melakukan pencucian uang. Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Modus yang dilakukan Bahasyim yakni membantu wajib pajak yang bermasalah dengan imbalan fee yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS pun disita untuk negara.

7. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau.

Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.

Dalam aksinya, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil kejahatannya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

(Penulis: Syakirun Ni'am, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Icha Rastika, Abba Gabrillin, Tatang Guritno, Syakirun Ni'am, Joy Andre, Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny, Faj, Nur Rohmi Aida, Icha Rastika | Editor: Tri Wahono, Sandro Gatra, Dani Prabowo, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Kristian Erdianto, Muhammad Idris, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho, Hindra, Inten Esti Pratiwi, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com