Salin Artikel

Modus Lama Muka Baru Pegawai Pajak Kongkalikong dengan Pengemplang Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu imbas dari kasus putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D (17).

Bahkan, akibat kasus penganiayaan ini, Rafael turut terseret dalam pusaran kasus karena kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai turun tangan memeriksa Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) juga telah memblokir 40 rekening terkait Rafael dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.

Di sisi lain, terseretnya Rafael dalam penegakkan hukum menambah daftar panjang pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum.

Dalam kasus kongkalikong dengan para pengemplang pajak, misalnya. Setidaknya ada tujuh eks pegawai pajak yang pernah berurusan dengan hukum imbas kongkalikong dengan pengemplang pajak.

Berikut daftarnya:

1. Gayus Tambunan

Mantan pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor. Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Gayus mempunyai berbagai modus. Salah satunya melakukan negosiasi surat ketetapan pajak (SKP). Cara ini dilakukan untuk menaikkan maupun menurunkan nilai pajak.

2. Handang Soekarno

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Handang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).

Adapun modus yang dilakukan Handang adalah membantu pihak pengemplang agar mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.

3. Dhana Widyatmika

Mantan pegawai DJP Kemenkeu Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).

Dalam kasus pencucian uang, Dhana melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang ke sejumlah bank. Setelah itu, ia menerima uang dari sejumlah perusahaan dan pribadi. Tak hanya itu, penyimpanan uang di reksadana juga menjadi modus Dhana melakukan pencucian uang.

4. Wawan Ridwan

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan. Ia disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil kejahatannya tersebut.

Modusnya, Wawan menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta putranya Muhammad Farsha Kautsar menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Modus lainnya adalah melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

5. Alfred Simanjuntak

Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.

Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

6. Bahasyim Assifie

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005.

Ia juga terbukti melakukan pencucian uang. Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Modus yang dilakukan Bahasyim yakni membantu wajib pajak yang bermasalah dengan imbalan fee yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS pun disita untuk negara.

7. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau.

Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.

Dalam aksinya, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil kejahatannya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

(Penulis: Syakirun Ni'am, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Icha Rastika, Abba Gabrillin, Tatang Guritno, Syakirun Ni'am, Joy Andre, Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny, Faj, Nur Rohmi Aida, Icha Rastika | Editor: Tri Wahono, Sandro Gatra, Dani Prabowo, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Kristian Erdianto, Muhammad Idris, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho, Hindra, Inten Esti Pratiwi, Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/05300071/modus-lama-muka-baru-pegawai-pajak-kongkalikong-dengan-pengemplang-pajak

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke