Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan

Kompas.com - 08/03/2023, 06:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar Mahfud saat menggelar ‘Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta’ di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri juga hadir sebagai pembicara dalam acara bedah kasus tersebut.

“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” kata Mahfud.

Baca juga: Bareskrim Dalami 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi KSP Indosurya

Mahfud menyebutkan, langkah pemerintah selanjutnya mengajukan upaya hukum yaitu kasasi, dan membuka kasus-kasus Indosurya dari pengadunya lainnya.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya.

Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria juga divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Perkara Pemalsuan Surat dan TPPU KSP Indosurya ke Penyidikan

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).

Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa.

Sepekan berikutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry.

Hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, menurut hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com